Apakah makna dari daerah rawan? Pada tahun 2019, setidaknya terdapat empat tipe daerah rawan yang diidentifikasi oleh KPU yakni 1) daerah dengan partisipasi rendah, 2) daerah dengan potensi pelanggaran pemilu, 3) daerah rawan konflik, 4) daerah rawan bencana alam. Lantaran hal tersebut, daerah rawan memerlukan strategi sosialisasi yang tepat. Penelitian ini menemukan bahwa kerawanan berupa potensi pelanggaran pemilu dan konflik cukup relevan dalam menjelaskan pemilu di DIY. Mengapa? Hal ini terjadi lantaran masifnya kampanye online maupun offline oleh berbagai kelompok selama pelaksanaan pemilu. Adapun keberadaan “geng” yang secara tidak langsung terafiliasi dengan parpol maupun kandidat dalam pemilu memperkuat potensi pelanggaran dan konflik dalam pemilu.
Topik
: Tata Kelola Pemilu
Tipe
: Makalah
Tahun
: 2019
Penulis
: Abdul Gaffar Karim, Arya Budi, Wahyu Kustiningsih, Wegik Prasetyo, Krisanti Arni Dinda, Gregorius Ragil
Rekanan
: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta
Tag
: Pemilu
Buku Digital – PDF