’Kesalahan’ besar dari desain penataan kelembagaan di daerah melalui PP 41/2007 adalah karena PP ini lebih melihat persoalan kelembagaan semata-mata sebagai persoalan struktur kelembagaan. Standarisasi ketat yang dibuat oleh PP ini tidak mempertimbangkan dimensi lain kelembagaan daerah, seperti aparatur, sistem tata laksana, dan nilai dasar organisasi.
Topik: Politik Desentralisasi
Proyek: Penataan Kelembagaan Daerah
Tipe: Ringkasan Kebijakan
Tahun: 2009
Lokasi Riset: Indonesia
Penulis: Konsentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah (Program S2 Ilmu Politik)
Penerbit: Departemen Politik dan Pemerintahan, UGM
Berkas:
Tag