PP No. 41 tahun 2007 dan Sentralisasi Penataan Kelembagaan Daerah

’Kesalahan’ besar dari desain penataan kelembagaan di daerah melalui PP 41/2007 adalah karena PP ini lebih melihat persoalan kelembagaan semata-mata sebagai persoalan struktur kelembagaan. Standarisasi ketat yang dibuat oleh PP ini tidak mempertimbangkan dimensi lain kelembagaan daerah, seperti aparatur, sistem tata laksana, dan nilai dasar organisasi.

Topik: Politik Desentralisasi

Proyek: Penataan Kelembagaan Daerah

Tipe: Ringkasan Kebijakan

Tahun: 2009

Lokasi Riset: Indonesia

Penulis: Konsentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah (Program S2 Ilmu Politik)

Penerbit: Departemen Politik dan Pemerintahan, UGM

Berkas: